
Pantau - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bertanya kepada luhut terkait dugaannya bermain bisnis tambang pada proyek Trans Papua.
“Apakah jalan Trans Papua seperti yang kita ketahui seperti yang sedang digalakkan pembangunannya oleh pemerintah itu juga merupakan bagian kepentingan saudara untuk bermain tambang di sana?” tanya salah satu kuasa hukum di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Luhut pun membantah dan menilai tuduhan tersebut sangatlah naif. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan bisnis dengan proyek tersebut lantaran Trans Papua merupakan proyek Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang Mulia itu terlalu naif lagi, itu program Presiden Joko Widodo yang membuat transpapua itu jadi tidak ada hubungannya sama sekali,” bantah Luhut.
Luhut sebut tuduhan Haris dan Fatia menyakitkan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kalimat yang digunakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sangat menyakitkan.
Ia tidak bisa menerima kalimat yang disampaikan kedua penggiat HAM tersebut.
"Saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua, saya tidak pernah melakukan itu dan saya dituduh sebagai penjahat, itu menurut saya, kata-kata yang menyakitkan," kata Luhut sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut mengaku sebenarnya ingin kasus ini tidak dibawa ke pengadilan. Ia sudah berupaya agar terjadi mediasi antara dirinya dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Namun upayanya diklaim tidak digubris pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Alhasil, ia membawa kasus ini ke ranah hukum.
Haris Azhar dan Fatia didakwa cemarkan nama baik Luhut
Diketahui sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bertanya kepada luhut terkait dugaannya bermain bisnis tambang pada proyek Trans Papua.
“Apakah jalan Trans Papua seperti yang kita ketahui seperti yang sedang digalakkan pembangunannya oleh pemerintah itu juga merupakan bagian kepentingan saudara untuk bermain tambang di sana?” tanya salah satu kuasa hukum di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Luhut pun membantah dan menilai tuduhan tersebut sangatlah naif. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan bisnis dengan proyek tersebut lantaran Trans Papua merupakan proyek Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang Mulia itu terlalu naif lagi, itu program Presiden Joko Widodo yang membuat transpapua itu jadi tidak ada hubungannya sama sekali,” bantah Luhut.
Luhut sebut tuduhan Haris dan Fatia menyakitkan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kalimat yang digunakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sangat menyakitkan.
Ia tidak bisa menerima kalimat yang disampaikan kedua penggiat HAM tersebut.
"Saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua, saya tidak pernah melakukan itu dan saya dituduh sebagai penjahat, itu menurut saya, kata-kata yang menyakitkan," kata Luhut sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut mengaku sebenarnya ingin kasus ini tidak dibawa ke pengadilan. Ia sudah berupaya agar terjadi mediasi antara dirinya dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Namun upayanya diklaim tidak digubris pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Alhasil, ia membawa kasus ini ke ranah hukum.
Haris Azhar dan Fatia didakwa cemarkan nama baik Luhut
Diketahui sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih