
Pantau - Berdasarkan website resmi Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili AG (15) yang dihukum pidana 3,5 tahun di LPKA dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Informasi dari web MA, perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi Penganiayaan berat (anak), Jumat (9/6/2023).
"Tanggal masuk 8 Juni 2023," dalam keterangan tertulis website resmi MA.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PTA) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
AG tetap akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemensos. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi dari web MA, perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi Penganiayaan berat (anak), Jumat (9/6/2023).
"Tanggal masuk 8 Juni 2023," dalam keterangan tertulis website resmi MA.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PTA) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
AG tetap akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemensos. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sofian Faiq
