
Pantau - Seorang guru SMK berinisial GM dilaporkan polisi usai menghamili seorang siswi di Tangerang Selatan. Diketahui, dia memperdaya siswi yang berusia 19 tahun itu hingga hamil 6 bulan.
Paman korban berinisial S (39) menjelaskan, bahwa GM mengaku kepoda keponakannya tidak beristri. Tapi nyata guru bejat tersebut sudah berkeluarga.
"Yang lucunya gini, (terduga pelaku) ngakunya nggak punya istri. Ya memang (pelaku) belum terlalu tua. Pas saya ke sana (ke rumah terduga pelaku) punya istri," jelas S, di Tangerang Selatan, Jumat (9/6/2023).
Paman korban menuturkan, umur dari guru yang menghamili keponakannya itu sekitar 30 tahun. Terduga pelaku sendiri bukan guru sekolah dari korban, melainkan guru di sekolah lain.
"(Umur terduga pelaku) ya sekitar di atas 30 lah. Iya (terduga pelaku) guru, tapi di SMKN lain," tutur paman korban.
Sebelumnya, keponakan paman s itu sempat diminta untuk mengugurkan kandungannya. GM memberikan uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk gugurkan kandungan yang sudah berusia 6 bulan.
“Jadi awalnya korban pernah dateng ke sana (ke rumah pelaku). Ditemenin sama saudara sepupunya ke rumah si pelaku minta pertanggungjawabannya. Dari sana itu (terduga pelaku) ngasih uang suruh gugurin aja, ngasih uang Rp 3 juta,” ujar paman korban, S (39), Jumat (9/6/2023).
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juni 2023.
"Akhirnya kami sudah meminta pertanggungjawaban, tapi nggak direspons baik sampai akhirnya kami memutuskan dibawa untuk diproses hukum," pungkasnya.
Paman korban berinisial S (39) menjelaskan, bahwa GM mengaku kepoda keponakannya tidak beristri. Tapi nyata guru bejat tersebut sudah berkeluarga.
"Yang lucunya gini, (terduga pelaku) ngakunya nggak punya istri. Ya memang (pelaku) belum terlalu tua. Pas saya ke sana (ke rumah terduga pelaku) punya istri," jelas S, di Tangerang Selatan, Jumat (9/6/2023).
Paman korban menuturkan, umur dari guru yang menghamili keponakannya itu sekitar 30 tahun. Terduga pelaku sendiri bukan guru sekolah dari korban, melainkan guru di sekolah lain.
"(Umur terduga pelaku) ya sekitar di atas 30 lah. Iya (terduga pelaku) guru, tapi di SMKN lain," tutur paman korban.
Sebelumnya, keponakan paman s itu sempat diminta untuk mengugurkan kandungannya. GM memberikan uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk gugurkan kandungan yang sudah berusia 6 bulan.
“Jadi awalnya korban pernah dateng ke sana (ke rumah pelaku). Ditemenin sama saudara sepupunya ke rumah si pelaku minta pertanggungjawabannya. Dari sana itu (terduga pelaku) ngasih uang suruh gugurin aja, ngasih uang Rp 3 juta,” ujar paman korban, S (39), Jumat (9/6/2023).
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juni 2023.
"Akhirnya kami sudah meminta pertanggungjawaban, tapi nggak direspons baik sampai akhirnya kami memutuskan dibawa untuk diproses hukum," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
# In Article