
Pantau - Sejumlah menara (tower) base transceiver station (BTS) ilegal kembali ditemukan di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Satpol PP mendapati tower BTS tanpa izin di Jalan Haji Marzuki, Kebon Jeruk, Jakbar. Tower BTS yang ilegal itu siap dibongkar Satpol PP setelah sebelumnya disegel.
Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar menegaskan pihaknya segera membongkar BTS ilegal itu. Pihaknya tinggal menunggu arahan dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Rencana kita lakukan pembongkaran. Untuk waktu pastinya menunggu arahan dari provinsi," kata Edison, Jumat (9/6/2023).
Laporan eberadaan tower BTS ilegal itu disampaikan oleh warga. Kemudian, Satpol PP bergerak langsung menuju ke lokasi untuk ditindaklanjuti.
Setelah ditelusuri, tower BTS yang berdiri di rumah warga itu tidak mengantongi izin Pemprov DKI Jakarta. Menara tersebut tidak terdaftar IMB menara.
"Hasil pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta belum ada izinnya atau tidak terdaftar izin mendirikan bangunan (IMB) menara," pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar menegaskan pihaknya segera membongkar BTS ilegal itu. Pihaknya tinggal menunggu arahan dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Rencana kita lakukan pembongkaran. Untuk waktu pastinya menunggu arahan dari provinsi," kata Edison, Jumat (9/6/2023).
Laporan eberadaan tower BTS ilegal itu disampaikan oleh warga. Kemudian, Satpol PP bergerak langsung menuju ke lokasi untuk ditindaklanjuti.
Setelah ditelusuri, tower BTS yang berdiri di rumah warga itu tidak mengantongi izin Pemprov DKI Jakarta. Menara tersebut tidak terdaftar IMB menara.
"Hasil pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta belum ada izinnya atau tidak terdaftar izin mendirikan bangunan (IMB) menara," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah