HOME  ⁄  Hukum

Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ayah Bunuh Anak Secara Sadis Pakai Golok di Tapos Depok

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ayah Bunuh Anak Secara Sadis Pakai Golok di Tapos Depok
Pantau - Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad (31) pembunuh anak kandungnya sendiri di Tapos, Depok, menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati.

JPU Alfa Dera menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky lantaran tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

"Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa," sebut Alfa.

Alfa mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana mati pada Rizky yaitu, Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat), sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/RSSM-CSK/VER/XI2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Nila Islamia)," ungkap Alfa.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga, suami dari saksi korban Nila Islamia, sekaligus sebagai seorang ayah dari Keyla Putri Cantika. Seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya.

Perbuatan Rizky telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," tegas Alfa.
Penulis :
Sofian Faiq