billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Putusan MK Pemilu Terbuka Tetap Sah Meski Hanya 8 Hakim Hadiri Sidang

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Putusan MK Pemilu Terbuka Tetap Sah Meski Hanya 8 Hakim Hadiri Sidang
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi jaminan putusan sistem Pemilu terbuka tetap sah meski sidang tersebut hany dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.

"Menurut ketentuan hukum acara pidana minimal putusan itu diambil oleh tujuh hakim konstitusi, minimal. Jadi misalnya kalau saya tidak hadir di putusan itu saya masih boleh tetap hadir di pengucapan, bahkan mengucapkannya pun boleh. Jadi nggak ada masalah," kata hakim MK Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Saldi menuturkan, putusan MK terhadap gugatan sistem Pemilu tetap sah lantaran sidang dihadiri lebih dari 7 hakim konstitusi. Dia mengatakan, hal itu tak melanggar hukum.

"Ada tugas di luar negeri dan itu tidak menyalahi hukum acara karena tetap diputus minimal oleh tujuh orang ini diputus oleh delapan orang," ujarnya.

Perlu diketahui, terdapat 8 dari 9 hakim konstitusi akan mengesahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu tertutup atau terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Sidang putusan sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini digelar bersamaan pembacaan putusan 4 perkara lainnya.

Terlihat ada 8 hakim konstitusi dalam ruang sidang MK. Hanya hakim Wahiduddin Adams yang absen dalam sidang MK kali ini.

Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono membeberkan, hakim Wahiduddin sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas.

“Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” kata Fajar Laksono.

Fajar menuturkan, sidang tetap bisa digelar meski tak dihadiri 9 hakim konstitusi. Fajar menyebut, sidang tak bisa digelar jika hakim kurang dari 7 orang.

“Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Berikut 8 Hakim Konstitusi yang hadir:

1. Anwar Usman
2. Guntur Hamzah
3. Enny Nurbaningsih
4. Saldi Isra
5. Suhartoyo
6. Daniel Yusmic P Foekh
7. Arief Hidayat
8. Manahan MP Sitompul

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. MK menolak gugatan yang dilayangkan enam pemohon, terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

“Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini menjadi sorotan luas di tengah publik. Terlebih ketika Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Begitu juga mayoritas fraksi di DPR RI. Mereka menolak secara tegas sistem Pemilu tertutup dan diberlakukan dalam Pemilu 2024 yang tinggal menghitung bulan.

Sementara itu dalih pemohon dan didukung PDIP, sistem proporsional terbuka membuat partai cenderung hanya dijadikan sebagai kendaraan politik semata. Pemohon ingin penguatan partai politik melalui sistem proporsional tertutup.
Penulis :
khaliedmalvino