Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Pantau - Kejagung telah menetapkan sejumlah perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Ada 3 Perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers Kejagung di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musimas Group," tegas Ketut.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," sambungnya.

Lebih lanjut Ketut membuktikan perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut.

"Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka," tuturnya.

 
Penulis :
Sofian Faiq