
Pantau - Tersangka kasus korupsi program BAKTI Kominfo, eks Menkominfo Johnny G. Plate, mengaku ingin mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Pengacara Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Cholidin, Senin (12/6/2023).
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permohonan menjadi JC adalah hak bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberi kesaksian membongkar kejahatan terorganisir maupun serius.
Namun, ia menjelaskan, permohonan JC itu tak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Pasalnya, tujuan JC adalah menangkap pelaku yang lebih besar dalam sebuah tindak pidana.
"Jika JP (Johnny Plate) merupakan pelaku utama, maka tidak mungkin dijadikan JC, karena justru maksud dari institusi JC itu menangkap 'the big fish-nya', ikan besarnya," ujar Fickar, Kamis (15/6/2023).
Menurut Fickar, status Plate itu sebagai pelaku utama atau bukan, mestinya telah diketahui dari tahap awal penyidikan.
"Tetapi apapun kedudukannya, tidak menghalangi secara hukum permohonan terdakwa atau tersangka untuk mengajukan diri sebagai JC," lanjutnya.
Meski demikian, Fickar menilai kedudukan Plate sebagai pelaku utama atau bukan itulah yang akan menjadi pertimbangan dikabulkan atau tidak permohonan JC yang diajukan.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan keseriusan Plate juga mesti menjadi sorotan. Fickar turut menyinggung salah satu hak bakal didapatkan seorang JC.
"Itu pun harus dilihat keseriusannya, bisa jadi JC itu cuma usaha supaya dihukum ringan. Karena JC mendapatkan keringanan tuntutan maupun hukuman saja," jelas Fickar.
Pengacara Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Cholidin, Senin (12/6/2023).
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permohonan menjadi JC adalah hak bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberi kesaksian membongkar kejahatan terorganisir maupun serius.
Namun, ia menjelaskan, permohonan JC itu tak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Pasalnya, tujuan JC adalah menangkap pelaku yang lebih besar dalam sebuah tindak pidana.
"Jika JP (Johnny Plate) merupakan pelaku utama, maka tidak mungkin dijadikan JC, karena justru maksud dari institusi JC itu menangkap 'the big fish-nya', ikan besarnya," ujar Fickar, Kamis (15/6/2023).
Menurut Fickar, status Plate itu sebagai pelaku utama atau bukan, mestinya telah diketahui dari tahap awal penyidikan.
"Tetapi apapun kedudukannya, tidak menghalangi secara hukum permohonan terdakwa atau tersangka untuk mengajukan diri sebagai JC," lanjutnya.
Meski demikian, Fickar menilai kedudukan Plate sebagai pelaku utama atau bukan itulah yang akan menjadi pertimbangan dikabulkan atau tidak permohonan JC yang diajukan.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan keseriusan Plate juga mesti menjadi sorotan. Fickar turut menyinggung salah satu hak bakal didapatkan seorang JC.
"Itu pun harus dilihat keseriusannya, bisa jadi JC itu cuma usaha supaya dihukum ringan. Karena JC mendapatkan keringanan tuntutan maupun hukuman saja," jelas Fickar.
- Penulis :
- Aditya Andreas