
Pantau - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana yang sebelumnya ditunda dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap dan gratifikasi.
Lukas hadir secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negreri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lukas terlihat tanpa alas kaki serta mengenakan kaus abu-abu. Lukas hadiri di ruang sidang sekitar pukul 09.44 WIB.
Sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ditunda. Alasannya, terdakwa yang hadir secara virtual ini menghendaki sidang digelar offline.
Permintaan tersebut dibacakan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Pattyona saat sidang perdana secara daring ini digelar. Diketahui, Lukas Enembe menghadiri sidang daring tersebut dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Dalam sidang daring tersebut, Pattyona membacakan permintaan Lukas Enembe yang menginginkan sidang yang digelar hari ini diundur. Pattyona menyampaikan, Lukas Enembe berharap dihadirkan secara langsung di PN Jakpus.
“Saya memohon agar bisa hadir secara offline . Saya yakin yidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” ucap Lukas dalam suratnya, dibacakan oleh Pattyona, Senin (12/6/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pun mengabulkan permohonan Lukas Enembe dan pengacaranya tersebut. Majelis hakim menuturkan, sidang diundur pekan depan, Senin (19/6/2023).
Lukas hadir secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negreri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lukas terlihat tanpa alas kaki serta mengenakan kaus abu-abu. Lukas hadiri di ruang sidang sekitar pukul 09.44 WIB.
Sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ditunda. Alasannya, terdakwa yang hadir secara virtual ini menghendaki sidang digelar offline.
Permintaan tersebut dibacakan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Pattyona saat sidang perdana secara daring ini digelar. Diketahui, Lukas Enembe menghadiri sidang daring tersebut dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Dalam sidang daring tersebut, Pattyona membacakan permintaan Lukas Enembe yang menginginkan sidang yang digelar hari ini diundur. Pattyona menyampaikan, Lukas Enembe berharap dihadirkan secara langsung di PN Jakpus.
“Saya memohon agar bisa hadir secara offline . Saya yakin yidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” ucap Lukas dalam suratnya, dibacakan oleh Pattyona, Senin (12/6/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pun mengabulkan permohonan Lukas Enembe dan pengacaranya tersebut. Majelis hakim menuturkan, sidang diundur pekan depan, Senin (19/6/2023).
- Penulis :
- khaliedmalvino