
Pantau - Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengaku tidak masalah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengaku masih menunggu sikap politik dari fraksi lainnya.
Adapun pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset ke DPR RI sejak 4 Mei lalu, namun hingga saat ini tak juga kunjung dibahas.
"Fraksi PAN masih menunggu sikap politik dari semua fraksi lainnya sebelum membahas tentang RUU Perampasan Aset," ujar Saleh, Kamis (22/6/2023).
Saleh menjelaskan, jika semua fraksi di DPR sudah siap, maka PAN juga siap untuk membahas RUU Perampasan Aset. Sejauh ini, ia mengaku tidak merasa ada masalah terkait RUU tersebut.
"Jika semua sudah siap, Fraksi PAN dipastikan akan ikut membahas. Sampai saat ini, kami menilai tidak ada masalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus mengungkapkan, terhambatnya pembacaan surpres RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum tuntas di antara fraksi-fraksi.
"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke pimpinan," ucapnya, Selasa (22/6/2023).
Hal ini menjawab tentang pertanyaan mengapa RUU Perampasan Aset tidak juga dibacakan dalam rapat paripurna meski sudah digelar enam kali sejak pembukaan masa sidang kelima 2022-2023.
Adapun pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset ke DPR RI sejak 4 Mei lalu, namun hingga saat ini tak juga kunjung dibahas.
"Fraksi PAN masih menunggu sikap politik dari semua fraksi lainnya sebelum membahas tentang RUU Perampasan Aset," ujar Saleh, Kamis (22/6/2023).
Saleh menjelaskan, jika semua fraksi di DPR sudah siap, maka PAN juga siap untuk membahas RUU Perampasan Aset. Sejauh ini, ia mengaku tidak merasa ada masalah terkait RUU tersebut.
"Jika semua sudah siap, Fraksi PAN dipastikan akan ikut membahas. Sampai saat ini, kami menilai tidak ada masalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus mengungkapkan, terhambatnya pembacaan surpres RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum tuntas di antara fraksi-fraksi.
"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke pimpinan," ucapnya, Selasa (22/6/2023).
Hal ini menjawab tentang pertanyaan mengapa RUU Perampasan Aset tidak juga dibacakan dalam rapat paripurna meski sudah digelar enam kali sejak pembukaan masa sidang kelima 2022-2023.
- Penulis :
- Aditya Andreas