
Pantau - Bareskrim Polri menggandeng para pakar hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyelidiki polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Agus menuturkan, pemeriksaan ara pakar dan MUI tersebut guna memperkuat unsur pidana dari laporan yang ditujukan ke Panji Gumilang. Agus menyebut, Bareskrim Polri bakal memproses hukum apabila Panji Gumilang terbukti berbuat pidana.
"Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," ujarnya.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji disebut mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
“MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat (23/6).
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menduga ada tiga masalah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian. Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud menyerahkan kepada Polri untuk menanganinya.
Namun, Mahfud belum mau menyampaikan secara gamblang tentang dugaan tindak pidana apa yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri yang akan mengambil tindakan,” ujar Mahfud, Sabtu (24/6/2023).
Permasalahan kedua, lanjutnya, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Ia mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.
“Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di tempat itu.
Ketiga, terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun. Ia mengatakan, masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan sosial.
“Nah, kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur,” tutupnya.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Agus menuturkan, pemeriksaan ara pakar dan MUI tersebut guna memperkuat unsur pidana dari laporan yang ditujukan ke Panji Gumilang. Agus menyebut, Bareskrim Polri bakal memproses hukum apabila Panji Gumilang terbukti berbuat pidana.
"Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," ujarnya.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji disebut mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
“MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat (23/6).
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menduga ada tiga masalah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian. Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud menyerahkan kepada Polri untuk menanganinya.
Namun, Mahfud belum mau menyampaikan secara gamblang tentang dugaan tindak pidana apa yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri yang akan mengambil tindakan,” ujar Mahfud, Sabtu (24/6/2023).
Permasalahan kedua, lanjutnya, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Ia mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.
“Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di tempat itu.
Ketiga, terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun. Ia mengatakan, masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan sosial.
“Nah, kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur,” tutupnya.
#MUI#Majelis Ulama Indonesia#Bareskrim Polri#Tindak Pidana#komjen agus andrianto#Ponpes Al-Zaytun#Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
- Penulis :
- khaliedmalvino