
Pantau - Sejumlah pihak telah menyuarakan desakan agar membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun karena dianggap kerap menimbulkan kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat, negara tidak bisa membubarkan Ponpes Al-Zaytun hanya karena perbedaan cara beragama.
"Bahwa mereka berbeda dalam kebanyakan orang beragama, iya. Tapi itu kan ruang perdebatan, cara orang memahami agama berbeda itu kan bukan ranah pidana," ujar Ray kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski pada akhirnya ditemukan tindak pelanggaran pidana, Ray berpendapat, hal itu juga bukan menjadi alasan untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun.
Ia menjelaskan, pelanggaran pidana hanya menyangkut pada masing-masing individu. Dalam hal Ponpes Al-Zaytun, tidak bisa dikenakan hukum pidana dengan membubarkannya.
"Kalau satu organisasi, seluruh anggotanya masuk penjara gara-gara pidana, tidak dengan sendirinya organisasi tersebut bisa dibubarkan," tegasnya.
Ray menilai, negara tidak boleh lagi membubarkan suatu organisasi melalui mekanisme politik. Hal ini pernah terjadi saat pemerintah membubarkan ormas FPI dan HTI.
Ia juga berpendapat, tudingan mengenai Ponpes Al-Zaytun yang terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) harus dibuktikan secara benar.
"Itu harus dibuktikan, tidak boleh berdasarkan dugaan lalu langsung dibubarkan. Makanya, perlu melalui proses hukum, bukan proses politik seperti FPI dan HTI," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat, negara tidak bisa membubarkan Ponpes Al-Zaytun hanya karena perbedaan cara beragama.
"Bahwa mereka berbeda dalam kebanyakan orang beragama, iya. Tapi itu kan ruang perdebatan, cara orang memahami agama berbeda itu kan bukan ranah pidana," ujar Ray kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski pada akhirnya ditemukan tindak pelanggaran pidana, Ray berpendapat, hal itu juga bukan menjadi alasan untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun.
Ia menjelaskan, pelanggaran pidana hanya menyangkut pada masing-masing individu. Dalam hal Ponpes Al-Zaytun, tidak bisa dikenakan hukum pidana dengan membubarkannya.
"Kalau satu organisasi, seluruh anggotanya masuk penjara gara-gara pidana, tidak dengan sendirinya organisasi tersebut bisa dibubarkan," tegasnya.
Ray menilai, negara tidak boleh lagi membubarkan suatu organisasi melalui mekanisme politik. Hal ini pernah terjadi saat pemerintah membubarkan ormas FPI dan HTI.
Ia juga berpendapat, tudingan mengenai Ponpes Al-Zaytun yang terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) harus dibuktikan secara benar.
"Itu harus dibuktikan, tidak boleh berdasarkan dugaan lalu langsung dibubarkan. Makanya, perlu melalui proses hukum, bukan proses politik seperti FPI dan HTI," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas