
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa pejudi online yang juga pemilik Warung Warna-Warni, yakni Jonni alias Apin BK 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Medan, Dahlan membacakan amar putusan Apin BK itu resmi bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dahlan ketika membacakan amar putusan, Selasa (27/6/2023).
Majelis hakim menilai Apin BK sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," sambungnya.
Apin BK juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Bila tak dibayarkan, maka pidana penjara terdakwa diakumulasi 3 bulan.
"Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," jelasnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Apin BK kurungan penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Medan, Dahlan membacakan amar putusan Apin BK itu resmi bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dahlan ketika membacakan amar putusan, Selasa (27/6/2023).
Majelis hakim menilai Apin BK sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," sambungnya.
Apin BK juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Bila tak dibayarkan, maka pidana penjara terdakwa diakumulasi 3 bulan.
"Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," jelasnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Apin BK kurungan penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.
- Penulis :
- khaliedmalvino