Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi VIII DPR Kecam Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Kecam Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan permohonan nikah beda agama.

Ia mengingatkan, PN Jakpus semestinya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak judicial review atas permohonan yang sama.

"Para hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama,” tegas Surahman, Selasa (27/6/2023).

Surahman memaparkan, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.

Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya, maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi," tegasnya.


Surahman menjelaskan, seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh. 


Karena itu, ia mendorong Mahkamah Agung untuk mendisiplinkan para hakim yang telah membuat keputusan bertentangan dengan UUD 1945.


“Dengan demikian, akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural agama. Para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi,” tandasnya. 

Penulis :
Aditya Andreas