
Pantau – Bareskrim Polri selesai memeriksa Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama. Pemeriksaan Panji Hari ini untuk klarifikasi.
"Baru selesai (pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023) pukul 22.28 WIB.
Djuhandani mengungkapkan saat ini Panji masih berada di Bareskrim Polri. Djuhandani mengatakan Panji sedang mengoreksi hasil pemeriksaan.
"Sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," ujar dia.
Ketika ditanya mengenai status Panji Gumilang, Djuhandani mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikikan. Dia menyebut kehadiran Panji Gumilang hari ini untuk klarifikasi.
"Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi. Masih lidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB siang tadi. Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci. Diketahui, Panji diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti, pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
Panji Gumilang merupakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Di Bareskrim sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
"Baru selesai (pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023) pukul 22.28 WIB.
Djuhandani mengungkapkan saat ini Panji masih berada di Bareskrim Polri. Djuhandani mengatakan Panji sedang mengoreksi hasil pemeriksaan.
"Sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," ujar dia.
Ketika ditanya mengenai status Panji Gumilang, Djuhandani mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikikan. Dia menyebut kehadiran Panji Gumilang hari ini untuk klarifikasi.
"Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi. Masih lidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB siang tadi. Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci. Diketahui, Panji diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti, pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
Panji Gumilang merupakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Di Bareskrim sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah