
Pantau - Menko Polhukam Mahfud Md ogah melanjut polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun hingga berlarut-larut. Dia menegaskan polemik Ponpes Al-Zaytun mesti segera dituntaskan.
"Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Dia mengungkapkan pemerintah mengakui Ponpes Al-Zaytun menghasilkan produk para santri terbaik. Sehingga, kata Mahfud, Kementerian Agama (Kemenag) bakal membina ponpes pimpinan Panji Gumilang ini.
"Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya, tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah, Kemenag (Kementerian Agama)," ujarnya.
Kendati demikian, kasus pidana yang menjerat Panji Gumilang bakal tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mahfud menyebut penuntasan kasus pidana terhadap Panji Gumilang ini dibutuhkan agar tak lagi muncul polemik seperti Ponpes Al-Zaytun, apalagi di masa-masa event politik.
"Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak menjadi isu setiap ada event politik," imbuhnya.
"Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Dia mengungkapkan pemerintah mengakui Ponpes Al-Zaytun menghasilkan produk para santri terbaik. Sehingga, kata Mahfud, Kementerian Agama (Kemenag) bakal membina ponpes pimpinan Panji Gumilang ini.
"Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya, tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah, Kemenag (Kementerian Agama)," ujarnya.
Kendati demikian, kasus pidana yang menjerat Panji Gumilang bakal tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mahfud menyebut penuntasan kasus pidana terhadap Panji Gumilang ini dibutuhkan agar tak lagi muncul polemik seperti Ponpes Al-Zaytun, apalagi di masa-masa event politik.
"Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak menjadi isu setiap ada event politik," imbuhnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino