billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Aksi Pemukulan di Bar, Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Aksi Pemukulan di Bar, Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka
Pantau – Pengacara Pierre Gruno, Charles mengatakan klienya sempat bermalam di Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkannya sebagai tersangka pada, Kamis (13/7/2023). Namun belum ada penahana terhadap kliennya.

“Udah di sana dia, sempat bermalamlah. Belum ditahan,” kata Charles, saat dikonfirmasi di Jakara, Jumat (14/7/2023).

Charles menambahkan saat ini kondisi Pierre Gruno saat ini dalam keadaan baik saat menjalani hukuman di sel Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kondisinya masih sehat,” ujarnya.

Menurut Charles, Gruno sempat minta untuk dibawakan obat-obatan semalam. Hal ini mengantisipasi agar kolestrol dan darah tinggi tidak kambuh.

“Pierre Gruno sempat diminta untuk dibawakan obat-obatan semalam, dia minta dibawain obat aja, obat kolestrol sama darah tinggi. Cuma karena menginap di sana jadi diberikan obat aja untuk menjaga kolestrol sama darah tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, memeriksa Pierre Gruno terkait kasus pemukulan di bar, pada Kamis (13/7) kemarin. Malam harinya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Adapun Pierre Gruno dilaporkan oleh pria inisial GDS pada akhir Juni 2023. Pierre Gruno dilaporkan memukul GDS hingga babak belur di bar sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.

Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.
Penulis :
Yohanes Abimanyu