
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menegaskan pihaknya siap menanggung biaya perawatan terdakwa usai kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Majelis hakim yang diketuai Rianto menuturkan biaya pengobatan Lukas pada pembantaran pertama sudah ditanggung oleh terdakwa. Hakim lalu bertanya ke kuasa hukum Lukas Enembe terkait biaya pembantaran kedua ini.
"Sebagaimana ini kan permintaan dari Terdakwa kemarin kan, dan Terdakwa sudah menyanggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung seperti itu. Jadi kami masih, kecuali ada perubahan gimana?" tanya hakim Rianto.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan biaya perawatan saat pembantaran pertama kali memang ditanggung oleh kliennya lantaran permintaan Lukas Enemb.
Petrus kemudian menyebut pemantaran kedua ini dilakukan secara mendadak lantaran kondisi kesehatan kliennya menurun saat 'menginap' di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendiri karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan yang darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas. Jadi soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saya yang perlu kami sampaikan," kata Petrus Bala.
Hakim menyebut penetapan pembantaran terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini tak disertai rujukan dokter yang merawat Lukas Enembe. Jaksa KPK pun menyatakan siap menanggung biaya perawatan pembantaran Lukas Enembe berdasarkan aturan dengan standar untuk tahanan.
"Baik, sehingga itu kami dalam penetapan ini tidak menunjuk Pak ya dokter siapa yang menangani ya. Kami tidak menunjuk tapi kami menunjuk ke rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto, kami tidak menunjuk dokternya. Kemarin kan ditunjuk langsung Dokter Terawan, yang sekarang nggak. Jadi nanti saudara silakan komunikasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa dan tentunya dan penasihat hukum terdakwa seperti itu," kata Hakim Rianto.
"Mohon izin, Yang Mulia, jadi terkait dengan tadi sudah disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pembiayaan akan, karena ini darurat maka kami siap pada prinsipnya dengan aturan sesuai aturan yang berlaku bagi tahanan dalam masa perawatan. Jadi kami akan memberlakukan biaya perawatan dan standar perawatan seperti tahanan sebagaimana umumnya. Terima kasih, Yang Mulia," kata jaksa KPK.
Sebelumna diberitakan, kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya tersebut sakit dan dibawa ke RSPAD. Petrus mengungkapkan kondisi Lukas sakit sehingga harus dibawa ke RSPAD, karena mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.
“Jadi saya diminta datang, untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa. Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, dimana Pak Lukas sudah tidur. Dan besoknya (hari ini/Minggu), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD,” kata Petrus, kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Petrus juga mengaku kondisi Lukas telah menurun karena sudah tidak makan 2 hari. Selain itu kaki Lukas disebut membengkak.
“Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi,” ujarnya.
Dengan begitu, tim pengacara Lukas sempat menunggu di RSPAD. Petrus mengungkapkan Lukas akhirnya tiba di RSPAD pada Minggu malam.
Dari informasi Cosmas dan Antonius, keluarga Pak Lukas, yaitu Elius Enembe juga sudah tiba di RSPAD.
“Jadi benar benar sudah drop kondisi Pak Lukas. Kesehatannya sudah menurun. Sedangkan besok (Senin) sudah mulai sidang lagi,” ungkapnya.
“Masuk RSPAD jam 20.43 WIB,” tutur Petrus.
"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Majelis hakim yang diketuai Rianto menuturkan biaya pengobatan Lukas pada pembantaran pertama sudah ditanggung oleh terdakwa. Hakim lalu bertanya ke kuasa hukum Lukas Enembe terkait biaya pembantaran kedua ini.
"Sebagaimana ini kan permintaan dari Terdakwa kemarin kan, dan Terdakwa sudah menyanggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung seperti itu. Jadi kami masih, kecuali ada perubahan gimana?" tanya hakim Rianto.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan biaya perawatan saat pembantaran pertama kali memang ditanggung oleh kliennya lantaran permintaan Lukas Enemb.
Petrus kemudian menyebut pemantaran kedua ini dilakukan secara mendadak lantaran kondisi kesehatan kliennya menurun saat 'menginap' di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendiri karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan yang darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas. Jadi soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saya yang perlu kami sampaikan," kata Petrus Bala.
Hakim menyebut penetapan pembantaran terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini tak disertai rujukan dokter yang merawat Lukas Enembe. Jaksa KPK pun menyatakan siap menanggung biaya perawatan pembantaran Lukas Enembe berdasarkan aturan dengan standar untuk tahanan.
"Baik, sehingga itu kami dalam penetapan ini tidak menunjuk Pak ya dokter siapa yang menangani ya. Kami tidak menunjuk tapi kami menunjuk ke rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto, kami tidak menunjuk dokternya. Kemarin kan ditunjuk langsung Dokter Terawan, yang sekarang nggak. Jadi nanti saudara silakan komunikasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa dan tentunya dan penasihat hukum terdakwa seperti itu," kata Hakim Rianto.
"Mohon izin, Yang Mulia, jadi terkait dengan tadi sudah disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pembiayaan akan, karena ini darurat maka kami siap pada prinsipnya dengan aturan sesuai aturan yang berlaku bagi tahanan dalam masa perawatan. Jadi kami akan memberlakukan biaya perawatan dan standar perawatan seperti tahanan sebagaimana umumnya. Terima kasih, Yang Mulia," kata jaksa KPK.
Sebelumna diberitakan, kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya tersebut sakit dan dibawa ke RSPAD. Petrus mengungkapkan kondisi Lukas sakit sehingga harus dibawa ke RSPAD, karena mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.
“Jadi saya diminta datang, untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa. Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, dimana Pak Lukas sudah tidur. Dan besoknya (hari ini/Minggu), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD,” kata Petrus, kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Petrus juga mengaku kondisi Lukas telah menurun karena sudah tidak makan 2 hari. Selain itu kaki Lukas disebut membengkak.
“Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi,” ujarnya.
Dengan begitu, tim pengacara Lukas sempat menunggu di RSPAD. Petrus mengungkapkan Lukas akhirnya tiba di RSPAD pada Minggu malam.
Dari informasi Cosmas dan Antonius, keluarga Pak Lukas, yaitu Elius Enembe juga sudah tiba di RSPAD.
“Jadi benar benar sudah drop kondisi Pak Lukas. Kesehatannya sudah menurun. Sedangkan besok (Senin) sudah mulai sidang lagi,” ungkapnya.
“Masuk RSPAD jam 20.43 WIB,” tutur Petrus.
#Biaya Pengobatan#Lukas Enembe#Jaksa KPK#pembantaran#RSPAD Gatot Soebroto#Perawatan#Gubernur Papua Nontaktif
- Penulis :
- khaliedmalvino