
Pantau - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut oleh Partai Ummat atas dugaan melakukan penistaan agama setelah berkomentar soal kasus pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan hari ini. Laporan itu diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH,'' ungkap Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut,'' Rabu (26/7/2023).
‘’Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," sambungnya.
Persada menyebut, dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan saya,'' katanya.
‘’Karena menyatakan bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?" lajut Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.
- Penulis :
- Sofian Faiq