billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jajaran Petinggi TNI Datangi KPK, Usut OTT KPK terhadap Kabasarnas

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Jajaran Petinggi TNI Datangi KPK, Usut OTT KPK terhadap Kabasarnas
Foto: Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko datangi KPK - (Tangkap layar)

Pantau - Jajaran petiggi TNI mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.43 WIB. Rombongan TNI dipimpin Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.

Kedatangan petinggi TNI ini akan membahas terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang terlibat dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Marsda Agung menegaskan pihaknya akan menemui pimpinan KPK guna membahas bukti kasus korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

"Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan," kata Agung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyampaikan protes terkait penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi. Agung menuding KPK menyalahi ketentuan.

"Menurut kami apa yang dilakukan KPK dalam penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,"  kata Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Puspen TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

"Kita TNI ada kekhususan. Ada UU tentang peradilan militer 31/1997. Itu yang kita gunakan," sambungnya.

Agung berharap KPK menghormati proses dan aturan yang berlaku di militer. Pasalnya dugaan kasus korupsi yang dituduhkan kepada Marsdya HA dilakukan saat masih aktif sebagai militer.

"Marsdya HA memang memasuki masa pensiun. Tapi tindak pidana tersebut dilakukan saat masih aktif. Jadi kita lihat tempus delictinya atau waktu kejadiannya. Jadi yang menanganinya adalah kewenangan ada di polisi militer," tegas Agung.

Seperti diketahui, Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Selain HA, ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK mengungkapkan Henri diduga menerima suap dari tersangka yang merupakan pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA). Henri diduga melakukan pengkondisian pemenang tender 3 proyek yang dilakukan Basarnas.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," ujar dia.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino