
Pantau - Kasus akses ilegal IMEI di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) diduga merugikan negara hingga Rp353 miliar.
"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Wahyu mengatakan agar IMEI disetujui, para pelaku mestinya menjalani prosedur permohonan di Kemenkominfo. Dia mengungkapkan para pelaku langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
"Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujarnya.
Akibatnya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.
- Penulis :
- Khalied Malvino