
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemanggilan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah pada Selasa (1/8/2023) tak bermuatan politis.
"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Ketut menyebut pemanggilan eks Mendag M Lutfi maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Kini Kejagung sudah menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Tak hanya itu, Kejagung mengungkapkan pengusutan kasus korupsi korporasi CPO ini dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Lagi-lagi Ketut menegaskan pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.
"Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor, pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA rata-rata 5-8 tahun pidana penjara ke 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 T," ujarnya.
Ketut juga meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi jangan dikaitkan dengan politisasi. Ketut mengatakan pemanggilan keduanya untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.
"Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Ketut.
Kejagung membeberkan pengusutan kasus korupsi minyak goreng maupun kasus korupsi korupsi BTS merupakan penegakan hukum. Ia pun memastikan siapapun bisa dipanggil sebagai saksi, sehingga pemanggilan kasus korupsi, menurutnya, bukan karena adanya tekanan politik.
"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan, maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kelentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino