Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Puas Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Ajukan Kasasi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tak Puas Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Ajukan Kasasi
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK melawan vonis hakim yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya mengajukan kasasi.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Ali menyebut, vonis itu tak berpengaruh pada penyidikan yang sudah berjalan di KPK dalam kasus Gazalba Saleh. Ali menuturkan, Gazalba Saleh secepatnya dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali.

Ali menilai, penanganan skandal suap di MA tak sebatas pada dugaan kasus korupsi Gazalba Saleh. Kasus itu, lanjut Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam pusaran kasus suap Mahkamah Agung (MA). Hakim menyebut, alat bukti menjerat Gazalba dinilai tak kuat.

Putusan vonis bebas Gazalba ini dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal ang duduk sebagai ketua majelis hakim. Diketahui, sidang ini digelar pukul 13.00 dan selesai pukul 14.15 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini, alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba. Jaksa KPK berencana akan kembali meneliti vonis bebas Gazalba lebih dalam.

Penulis :
Khalied Malvino