Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kompolnas Apresiasi Polres Bogor Libatkan Keluarga Saat Gelar Perkara

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kompolnas Apresiasi Polres Bogor Libatkan Keluarga Saat Gelar Perkara
Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ANTARA FOTO Indrianto Eko Suwarso Spt.

Pantau – Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny J Mamoto mengapresiasi Polres Bogor melibatkan keluarga dalam melaksanakan gelar perkara (Ekspose) kasus Bripda ID yang tewas tertembak Bripda IM.

“Karena kalau tidak segera, maka akan muncul berbagai muncul spekulasi, analisis yang tidak berdasarkan fakta,” kata Benny ditemui di Polres Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).

Benny mengatakan pihaknya mendesak agar kepolisian untuk mengundang keluarga korban dalam gelar perkara.

“Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Selain itu, Benny didampingi Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku diikutsertakan mendengar paparan dari penanganan awal hingga situasi terkini.

“Kami apresiasi karena relatif cukup cepat dan tinggal menunggu beberapa tahapan lagi, diharapkan berkas perkara dapat sesegera mungkin dilimpahkan.

Benny berharap berkas kasus segera lengkap sehingga kasus bisa cepat dibawa ke persidangan dilaksanakan secara terbuka.

“Sehingga nanti kita semua dapat mengikuti persidangan secara terbuka, peristiwanya itu apa, apa yang terjadi, dan sebagainya secara transparan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pandi menyampaikan hal tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus Bripda ID yang tertembak Bripda IM. Dia berterima kasih kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan jajaran.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis :
Yohanes Abimanyu