billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Panglima TNI Tegaskan tak Ada Intervensi Langkah KPK Tersangkakan Kabasarnas

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Panglima TNI Tegaskan tak Ada Intervensi Langkah KPK Tersangkakan Kabasarnas
Foto: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono - (Tangkap layar)

Pantau - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tak ada intervensi anak buahnya yang mengintimidasi serta mengintervensi langkah KPK dalam menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Yudo menekankan, jajaran petinggi TNI yang menyambangi Gedung KPK beberapa waktu lalu itu merupakan para pakar hukum yang bergelar sarjana dan magister di bidang hukum.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Yudo menekankan, sikap TNI dalam mengambil alih penyidikan Henri dan Afri dari KPK sudah berdasarkan UU.

Dia juga menyarankan, publik tak berprasangka lain terkait pengusutan kasus ini akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) usai kasus ditangani TNI.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran petiggi TNI mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.43 WIB. Rombongan TNI dipimpin Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.

Kedatangan petinggi TNI ini akan membahas terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang terlibat dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Marsda Agung menegaskan pihaknya akan menemui pimpinan KPK guna membahas bukti kasus korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

"Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan," kata Agung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Penulis :
Khalied Malvino