HOME  ⁄  Hukum

Kasus Suap Kabasarnas Harus Melalui Peradilan Umum, Kecuali...

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kasus Suap Kabasarnas Harus Melalui Peradilan Umum, Kecuali...
Foto: Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Pantau - Pengamat militer, Al Araf menyebut, dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi harus diadili di peradilan umum. 

Ia mengatakan, dugaan suap Kepala Basarnas itu terjadi di lembaga sipil serta melibatkan pelaku dari pihak militer dan sipil. 

“Kalau pelaku itu tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer, maka proses peradilannya harus dilakukan melalui peradilan umum,” kata Al Araf, Rabu (2/8/2023) malam. 

Menurutnya, ketentuan dugaan suap Kepala Basarnas harus disidang di peradilan umum mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1997, Pasal 42 UU KPK, hingga KUHP. 

UU Peradilan Militer, lanjutnya, menyebut tindak kejahatan dengan pelaku militer dan sipil diselesaikan di peradilan umum dengan dasar mekanisme koneksitas. 

“Kecuali, kalau ada keputusan dari Menteri Pertahanan yang menyebutkan bahwa kasus tersebut ditarik untuk kepentingan peradilan militer,” ujar Al Araf. 

Namun, sampai saat ini Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan menarik penanganan kasus Kepala Basarnas ke peradilan militer. 

Maka dari itu, ia mengatakan, sampai saat ini KPK masih bisa menyelesaikan dugaan suap Kepala Basarnas di peradilan umum. 

“Tidak ada yang salah dengan proses yang dilakukan KPK, kalau basisnya berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer nomor 31 Tahun 1997, Undang-Undang KPK sendiri, bahkan KUHAP,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas