HOME  ⁄  Hukum

Rumah Anak Bung Karno Dikawal Ketat Sekelompok Orang jelang Eksekusi PN Jaksel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Rumah Anak Bung Karno Dikawal Ketat Sekelompok Orang jelang Eksekusi PN Jaksel
Foto: Rumah Guruh Soekarnoputra dikawal ketat - (Tangkap layar)

Pantau - Bangunan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah putra Bung Karno ini tampak dikawal ketat sekelompok orang.

Dari informasi yang dihimpun, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 09.29 WIB, terlihat spanduk penolakan eksekusi di pagar rumah Guruh Soekarnoputra. Spanduk tersebut bertuliskan 'Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati'.

Sementara itu, sejumlah sepeda motor berderet di depan rumah Guruh Soekarnoputra. Terpasang pula bendera Merah Putih dengan bambu panjang di sekitar rumah tersebut.

Tampak pula meja ditempatkan di depan rumah Guruh Soekarnoputra. Sekelompok orang yang mengawal ketat rumah tersebut terlihat memakai kemeja putih.

Seperti diketahui, PN Jaksel bakal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra lantaran kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Putra dari Bung Karno ini juga dihukum ganti rugi Rp23 miliar.

Humas PN Jaksel, Djuyamto membeberkan, eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata imbas permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya.

Kabarnya, eksekusi dilaksanakan pada Jumat (4/8/2023). Setahun lalu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Penulis :
Khalied Malvino