Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim jadi Tersangka Korupsi Rp8,7 M

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim jadi Tersangka Korupsi Rp8,7 M
Foto: Saiful Rachman dan Eny Rhosidah (keduanya di tengahj). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Pantau - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim), Saiful Rachman, menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2018 senilai Rp8,7miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan kadindik pada era Gubernur Jatim Soekarwo itu diduga terlibat dugaan korupsi anggaran untuk pembangunan ruang praktik siswa.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar diduga tak direalisasikan seluruhnya. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar," kata Windhu, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, kata Windhu harusnya anggaran itu semestinya diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK.

"Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah," katanya.

Dalam perkara yang disidik Polda Jatim itu turut menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang.

Menurut Windhu, kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya (pelimpahan tahap dua).

"Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang," ujarnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," tambah Windhu Sugiarto.

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris