
Pantau - Pakar hukum dari Dalimunthe dan Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon menilai, kepolisian tidak bisa begitu saja menerima laporan atas Rocky Gerung.
Seperti diketahui, Rocky Gerung dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang tersebar melalui potongan video yang tersebar di media sosial.
Boris mengatakan, apabila yang dilaporkan itu berkaitan dengan penghinaan terhadap Jokowi sebagai presiden, maka laporan itu tidak bisa diterima karena kasusnya itu merupakan delik aduan.
"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ucap Boris, dikutip Jumat (4/8/2023).
Ketentuan delik aduan itu tertuang dalam Pasal 72 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyinya, selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.
Menurut Boris, kalau yang dilaporkan adalah soal penghinaan kepada presiden tapi bukan Jokowi langsung yang melapor tapi laporan tersebut diterima, maka itu tidak tepat.
Belakangan, laporan terhadap Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Jokowi sudah diterima Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.
Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi merupakan delik biasa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas