
Pantau - Aktivis HAM, Asfinawati menyebut, pasal yang dipakai untuk menjerat Rocky Gerung sengaja dicari-cari demi bisa memenjarakan para pengkritik kekuasaan.
Menurutnya, pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, implementasinya seringkali bermasalah karena muatannya yang multitafsir.
"Kritik itu enggak ada pasalnya. Makanya 'dicari' sehingga muncul pasal-pasal aneh kayak 28 ayat 2 UU ITE. Pasal itu kan sering sekali dipakai untuk segala kasus mulai dari penodaan agama sampai menyasar orang-orang biasa," tutur Asfinawati, Jumat (4/8/2023).
Ia berpendapat, dalam beberapa kasus yang berjalan di kepolisian, pasal ini justru menjadi alat kriminalisasi untuk menindak pihak yang berseberangan atau melontarkan kritikan ke pejabat.
Maka dari itu, Asfinawati menilai, pemerintah saat ini sudah terjangkit ‘gejala Orde Baru’, meski dilakukan dengan cara yang berbeda.
"Kalau dulu di era Orde Baru orang yang mengkritik bisa diculik, dihilangkan. Sekarang orang-orang yang berdemonstrasi ditangkapi, dipukuli, dihalangi bertemu penasihat hukum," ujarnya.
Eks Direktur YLBHI ini menyampaikan, kondisi kebebasan berpendapat di masa sekarang menjadi parah karena terjadi di era sesudah reformasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Ini ciri-ciri Orde Baru terlihat. Meskipun memang tensinya belum separah Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas