Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Keluarga Yosua Pertanyakan Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas Setengahnya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Keluarga Yosua Pertanyakan Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas Setengahnya
Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pantau - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat memaklumi perubahan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut, merupakan konsekuensi dari pemberlakuan UU KUHP yang baru.

Martin menerangkan, dalam KUHP baru itu, mengabaikan penjatuhan hukuman mati. Sebab itu, ia dapat memaklumi putusan majelis hakim agung yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hanya seumur hidup.

“Tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” kata Martin, Selasa (8/8/2023).

Namun, ia mempertanyakan putusan kasasi MA yang memangkas hukuman Putri Candrawathi. Dalam putusan itu, MA memangkas hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Martin menjelaskan, putusan peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jaksel, dan kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, disebutkan peran Putri Candrawathi adalah pemicu dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Kami anggap pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi itu, tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas