
Pantau – Seruan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberantas Mafia Tanah nampaknya tak digubris Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kenyataannya, Mafia Tanah justru disinyalir bersinergi dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh (62) menjadi korban keberingasan Mafia Tanah tersebut. Tanah milik Suku Betawi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kini nyaris dibangun oleh PT. Bintang Cemerlang Suksesindo. Padahal, Munaroh tidak pernah sekalipun menjual tanahnya kepada PT Bintang Cemerlang Suksesindo dan Bubung Budi Djailani.
Munaroh mempertanyakan status permohonan pendaftaran administrasi dokumen kepemilikan tanah atas nama dirinya yang ujug-ujug dibatalkan seperti yang tertera pada Surat Jawaban Kedua BPN Jakarta Barat bernomor HP.01.01/4160-31.73/XII/2022. Dia merasa ada yang janggal karena tak sekalipun pernah menyatakan pembatalan permohonan pendaftaran administrasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Munaroh kepada BPN Jakarta Barat dan andai dibatalkan seharusnya semua data-data legalitas saat pengajuan di BPN Jakarta Barat, dikembalikan pada dirinya.
“Saya sama sekali tidak pernah membatalkan itu, diberitahu soal pembatalan itu pun tidak pernah. Surat Jawaban itu baru kami terima setelah beberapa kali kami mempertanyakannya kepada BPN Jakarta Barat,” kata Munaroh pada keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/8/2023)
Munaroh juga geram terhadap sikap BPN Jakarta Barat yang dianggapnya plin-plan terhadap status kepemilikan tanahnya. Jika masih ada kasus terhadap bidang tanah saya, seharusnya saat itu BPN Jakarta Barat menolak pendaftaran permohonan pendaftaran administrasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Munaroh yang diajukan dan tidak mengeluarkan peta bidang tanah.
Manaroh juga kecewa berat terhadap BPN Jakarta Barat yang hingga saat ini tidak juga memberikan kejelasan kepada Munaroh akan kepastian hukum atas tanahnya, akibat ketidakjelasan BPN atas permohonan Munaroh menyebabkan melenggangnya PT. Bintang Cemerlang Suksesindo untuk memasangan plang kepemilikan tanah terhadap bidang tanah milik mendiang sang ayah. Padahal, PT. Bintang Cemerlang Suksesindo pernah terbukti bersalah secara hukum dan telah dipidanakan atas kasus pemalsuan Girik yang digunakan pada lelang tanah sebagai tindak lanjut atas laporan Bubung.
“Sekarang saya bingung kabarnya kok tanah saya malah mau dibangun. Saya tidak pernah menjual ke PT. Bintang Cemerlang Suksesindo. Saya mempertanyakan kejelasan itu kepada BPN Jakarta Barat,” ungkapnya.
Kuasa Hukum ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, yaitu Pricilia, Budi Sutrisno, Andi Widjaja dan Iwan Chandra merasa tak habis pikir dengan sikap BPN Jakarta Barat yang tidak konsisten antara Surat Jawaban pertama dan kedua yang dikeluarkannya.
Dalam Surat Jawaban BPN Jakarta Barat yang pertama bernomor 8204/13-31.73.2019 Tanggal 23/9/2019 sebagai balasan Surat Munaroh Tanggal 14/8/2019, menyatakan peta bidang tanah tidak dapat dilanjutkan karena adanya Surat Perdamaian dan pencabutan peta bidang tanah. Padahal Munaroh tidak pernah melakukan pencabutan surat pengajuan tersebut apalagi melakukan perdamaian dengan pihak lain.
Kemudian haknya Munaroh sudah beralih ke Bubung. Bubung memohonkan kembali pendaftaran administrasi dokumen sehingga Bubung mempunyai peta bidang. Setelah pengajuan surat permohonan peta bidang tanah Munaroh dicabut tanpa sepengetahuan Munaroh.
Sedangkan dalam Surat Jawaban yang kedua yang menyatakan permohonan Munaroh dibatalkan karena adanya perkara dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2013/PN. Padahal dalam ketentuan hukum, BPN Jakarta Barat harusnya menolak pendaftaran administrasi dokumen Munaroh apabila terdapat perkaran, numun kenyataannya BPN Jakarta Barat justru menerima pendaftaran tersebut dan mengeluarkan peta bidang tanah kepada Munaroh.
“Surat Jawaban BPN yang kedua sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Munaroh. Yang sebenarnya terjadi adalah sudah dibatalkan secara diam-diam dan sudah direkayasa dengan sedemikian rupa sehingga haknya hilang dan beralih ke tempat lain. Sampai saat ini tidak ada kejelasan proses pensertifikatannya dan peta bidang yang didaftarkan di BPN Jakarta Barat tidak jelas keberadaannya dan bukti tanda terima pendaftaran dan bukti tanda terima dokumen oleh BPN Jakarta Barat masih di pegang oleh pemohon sampai saat ini," tutup Kuasa Hukum Munaroh.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu







