
Pantau - Direktur Eksekutif Partner Politik Indonesia AB Solissa menilai Mahkamah Agung (MA) sudah mempertimbangkan serangkaian putusan hukum yang memenangkan Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Dari berbagai proses hukum yang dijalani, tak satupun dimenangkan oleh Moeldoko, seperti mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (PTTUN), tak satupun memenangkan kubu Moeldoko," kata AB Solissa saat dihubungi Pantau.com, Jumat (11/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Kamis (10/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Namun, pendaftaran kepengurusannya ditolak Kemenkumham yang mengesahkan pengurus Partai Demokrat di bawah kepemimpunan AHY.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat AHY yang disahkan Kemenkumham ke PTUN Jakarta.
Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.
Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.
"Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko," kata AHY.
AHY menyebut sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.
"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," terangnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino