Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bunuh Ibu-Lukai Ayah gegara Sakit Hati Dimarahi, Anak di Depok Berujung Tersangka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bunuh Ibu-Lukai Ayah gegara Sakit Hati Dimarahi, Anak di Depok Berujung Tersangka
Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Seoang anak bernama Rifki Azis Ramadhan (23) tega membunuh ibu kandungnya, Sri Widiastuti (43), dan melukai ayahnya, Bakti Ajis Munir (49) di rumahnya yang berada di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Kejadian ini bermula dari Rifki menusuk ibunya yang tengah duduk di meja makan. Kemudian selang 15 menit, ayahnya sampai di rumah dan langsung dibacok golok.

"Ayah kandung mask ke rumah kemudian langsung melakukan pembacokan menggunakan golok ini tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, Jumat (11/8/2023).

Tidak sampai di situ, Rifki lalu membawa masuk dan mengunci ayahnya ke dalam kamar. Di sana ia berniat untuk kembali membacok ayahnya.

"Di situlah terjadi pergulatan dan (Rifki) mencoba membacok korban kembali. Korban berteriak meminta tolong hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci," jelas Arief.

Kemudian warga membawa Rifki dan ayahnya yang bersimbah darah ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Warga pun melaporkan kasus ini ke polisi setelah menemukan ibu Rifki dalam keadaan meninggal dunia.

Lebih laanjut, ternyata permbunuhan ini dipicu dengan adanya rasa sakit hati Rifki terhadap kedua orang tuanya. Bahkan, ia mengaku benci kepada ayah ibunya lantaran sering dimarahi. Meski begitu, Rifki menyesal telah membunuh ibu dan melukai ayahnya.

"Atas kejadian ini saya menaruh rasa sakit hati, saya menaruh kebencian, saya setiap hari menangis tapi harus pura-pura kuat. Tapi saya tetap menyesal atas kejadian yang sudah saya lakuka," kata Rifki.

"(Dimarahi) dari SD, SMP. Alasannya ya mungkin mereka sendiri melampiaskan apa yang terjadi sama mereka ke saya," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, Rifki kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Penetapan tersangka ini, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, maupun alat bukti.

"Dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan Saudara RA sebagai tersangka," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso.

Rifki yang telah ditahan di Mapolsek Cimanggis ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mulai dari 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, sampai hukuman mati.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (10/8) pagi sekitar pukul 09.30 di Jalan Takong RT 03 RW 08, Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok Mulanya warga mendengar suara terikan dalam dalam rumah tersebut, hingga akhirnya menemukan anak dan ayah dengan kondisi berimbah darah dan ibunya dalam keadaan tewas.

"Bapaknya luka pada bagian kepala dan tangan. Iya luka bacok. Anaknya luka di tangan kiri. Yang meninggal itu ibunya," jelas Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso. 
 

Penulis :
Firdha Riris