
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan praperadilan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hadir soal dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo terhadap Kejagung-KPK.
"Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut ya, kita panggil lagi dengan peringatan ya," ucap hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat sidang di PN Jaksel, Jalan Bungur Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Diketahui, sidang hari ini hanya dihadiri Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dan KPK selaku turut termohon dan Hakim memerintahkan Kejagung untuk hadir di persidangan berikutnya.
"Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan," ujar Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq










