
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Awalnya, jaksa meyakini Shane Lukas bersama terdakwa lain terlibat kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya.
Jaksa meyakini Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy Satriyo dan AG terlibat kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa mengungkapkan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hal memberatkan Shane yaitu terdakwa memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak.
Hal meringankan adalah Shane sopan dan jujur, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih muda," ucap jaksa.
- Penulis :
- Khalied Malvino