
Pantau - Ketua DPP Partai PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan pihaknya akan memproses Anggota DPR RI F PDIP Ismail Thomas. Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
"PDIP tengah mengikuti kasus yang terjadi," kata Puan usai menghadiri Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Namun, Puan mengungkapkan PDIP sampai saat ini belum mengambil tindakan tertentu terkait penetapan tersangka terhadap Thomas. Dia mengatakan akan memprosesnya apabila proses hukum yang dijalani Thomas sudah selesai.
"Nantinya bagaimana, nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," ujar Puan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.
"Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," kata Sumedana.
Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah