
Pantau - Konten Oklin Fia menjilat es krim menjadi kontroversi. Pelapor dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengatakan akan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk jadi saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Kami akan mengajukan dua orang saksi. Saksi dari internal kami Pengurus Besar SEMMI kami akan ajukan ahli dari MUI," kata pelapor Gurun Arisastra saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8/2023).
Gurun mengatakan rencananya pada Jumat (18/8) pekan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI untuk meminta rekomendasi terkait perkara ini.
"Meminta rekomendasi dan meminta MUI menjadi ahli mengatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan Islam," ujarnya.
Gurun menuturkan bahwa hari ini dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait kasus yang ada. Total ada sebanyak 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Yang ditanyakan tadi kan ada sekitar hampir 25 pertanyaan namun kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas kami sudah menyerahkan bukti video dan memaparkan kontennya," ungkapnya.
Dan Gurun meminta kepada pihak kepolisian agar segera memanggil Oklin Fia untuk diperiksa. Dia juga meminta polisi segera menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka.
"Kami dari pelapor berharap Oklin segera diperiksa mohon kepolisian memeriksa terlapor dan menetapkan Oklin sebagai tersangka. Karena konten meresahkan, menjijikkan, dan tidak beradab. Biar permasalahan ini ada kepastian hukumnya dan jelas bisa segara diputuskan diajukan di persidangan," pungkasnya.
Laporan terhadap Oklin sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah