Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Rutan Salemba Syarat Berikan Remisi Umum Bagi Narapidana Selama Jalani Masa Hukuman

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Rutan Salemba Syarat Berikan Remisi Umum Bagi Narapidana Selama Jalani Masa Hukuman
Foto: Rutan Salemba berikan Remisi Umum pada narapidana. Istimewa

Pantau - Kepala Rutan Salemba, Fauzi Harahap mengatakan persyaratan pemberian Remisi Umum tentunya secara substantif bahwa narapidana itu sudah memiliki dan berkekuatan hukum yang tetap.

“Kemudian berkelajutan baik selama menjalani pembinaan kemudian tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana dan tidak adanya perkara yang lain yang saat ini masih dalam proses dalam penyidikan,” kata Fauzi ditemui di Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Fauzi menjelaskan pemberian remisi umum lebih banyak tahun ini ketimbang tahun lalu saat Covid-19.

“Alhamdulilah untuk pemberian remisi lebih banyak tahun ini daripada di tahun kemarin saat Covid-19 bahwa sebagian warga binaan ditempatkan di beberapa tempat baik Polres maupun Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya memberikan bekal kepada para narapidana sesuai dengan arahan pimpinan, agar mereka dapat berguna saat diluar lapas.

“Kami harapkan saudara-saudara kita ini yang akan langsung bebas hari imi diharapkan tentunya kembalilah sebagai anak bangsa yg bertaubat dan tidak mengulangi perilaku yg buruk sebelumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu