
Pantau - Kuasa hukum PT Krama Yudha, Damianus Renjaan, mengatakan permohonan para Pemohon dalam perkara ini, cacat hukum dengan sejumlah alasan dan meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris.
"Ada tiga Termohon dalam perkara 226 ini, di antaranya, Rozita Binte Puteh (Termohon I), Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said (Termohon II) dan Hesti Nurmalasari (Termohon III). Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas utang sebesar sekitar Rp700 Milyar," kata Damianus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Damianus menjelaskan surat kuasa yang diberikan empat pemohon kepada kuasa hukum-nya, bersifat umum, bukan pengajuan perkara PKPU.
“Kami melihat surat kuasa yang dari para ahli waris lainnya kepada para Pemohon PKPU, ternyata bersifat umum, hanya mau atau menagih bonus," ujarnya.
Menurut Damianus, Di surat kuasa itu, tidak ada perintah dari ahli waris lainnya untuk menyelesaikan kasus ini di pengadilan.
"Kalau kita bicara Hukum Acara Perdata, surat kuasa harus bersifat khusus yakni untuk menggugat siapa di pengadilan mana, siapa penggugat, siapa tergugat,” tuturnya.
Dikatakan Damianus, Jika merujuk pada UU Kepailitan dan PKPU, maka yang seharusnya yang menandatangani surat permohonan PKPU adalah pemberi kuasa dan advokat-nya.
"Artinya ahli waris lainnya dari pemohon PKPU harus ikut menandatangani permohonan PKPU tersebut. Tapi faktanya dalam surat permohonan ini, hanya para para Pemohon PKPU sedangkan ahli waris lainnya yang disebutkan dalam surat kuasa tidak menandatangani," tandasnya.
Adapun empat Pemohon, antara lain, Arsjad Rasjid (Pemohon I yang juga Ketua Umum KADIN Pusat), Said Perdana Bin Abubakar Said (Pemohon II), Indra P Said (Pemohon III) dan Daud Kai Rizal (Pemohon III). Faktanya, empat Pemohon dan tiga Termohon terkait, bukan para pihak yang menandatangani akta perjanjian nomor 78 di tahun 1998 atau 25 tahun lalu. Sebaliknya, lima pihak terkait di akta 78 tersebut, semuanya sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Krama Yudha, Damianus Renjaan melihat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid terhadap kliennya didasarkan itikad buruk.
"Karena diajukan setelah meninggalnya Eka Rasja Putra Said. Dengan demikian, diduga hanya untuk mengambil keuntungan dari harta warisan," ujar Damianus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/8/2023).
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu