
Pantau - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pilkada ulang akan digelar pada 2025 jika kotak kosong menang lawan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
“Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan calon tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Doli.
Selain itu, RDP juga menyepakati bahwa Komisi II akan membahas lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur teknis penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal. Pembahasan lanjutan ini dijadwalkan pada rapat kerja dan RDP mendatang.
“Kita akan lanjutkan pembahasan mengenai draf PKPU pada 27 September,” ujar Doli sebelum menutup rapat.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Hal ini memunculkan kekhawatiran tentang fenomena kotak kosong yang menjadi tantangan dalam menjaga konsistensi demokrasi di daerah.
- Penulis :
- Aditya Andreas