
Pantau - Bareskrim Polri hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (22/8/2023).
Dia menyebut, dalam kasus TPPU Panji Gumilang masih berstatus saksi. Whisnu pun tak mengungkap lebih rinci dua saksi yang diperiksa hari ini, serta materi apa yang ditanyakan.
"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," jelasnya.
Dia menuturkan, Bareskrim Polri juga bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK terkait pembekuan sementara rekening milik Panji Gumimlang.
Selain dengan Kejagung dan PPATK soal pembekuan rekening, Whisnu mengatakan Dittipideksus juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun.
- Penulis :
- Khalied Malvino