Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan
Foto: Dua polisi jalani sidang vonis Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Pantau - Mahkamah Agung (MA) memvonis dua personel Polres Malang imbas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter sepak bola ini. Mereka mulanya divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

MA masing-masing memvonis 2 tahun bui untuk eks Kasat Samapta Polres Malang AKBP Bambang Sidik Achmadi, serta 2,5 tahun penjara untuk eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementar," demikian amar singkat kasasi yang dikutip dari website MA, Kamis (24/8/2023).

Sidang kasasi ini diketuai Prof Surya Jaya sebagai ketua majeis hakim agung dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. Vonis kasasi ini diputuskan Rabu (23/8/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Adapun Bambang dihukum lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis dengan bulat.

Penulis :
Khalied Malvino