Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Keluarga Korban Kanjuruhan Hargai Putusan MA, Meski Masih Belum Maksimal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Keluarga Korban Kanjuruhan Hargai Putusan MA, Meski Masih Belum Maksimal
Foto: Tragedi Kanjuruhan.

Pantau - Keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan menyambut positif putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas dua terdakwa.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Salah satu orang tua korban, Devi Athok, mengatakan putusan kasasi itu menunjukkan hakim MA masih memiliki hati nurani.

"Alhamdulillah, MA berhati nurani. Tidak kayak hakim PN Surabaya," kata Devi Athok, Jumat (25/8/2023).

Meski demikian, Devi tetap menilai hukuman kepada kedua terdakwa masih belum maksimal. Hukuman itu, menurutnya, tak setimpal bila dibandingkan dengan hilangnya 135 nyawa korban.

"Masih kurang maksimal, tapi menurut saya ini sudah kemajuan," tutur Devi.

Karena itu, Devi mendorong agar proses hukum Tragedi Kanjuruhan tak berhenti di sini saja. Sebab masih ada Laporan Model B yang keluarga korban layangkan di Polres Malang.

"Kami berharap Laporan Model B bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Dan harus ada olah TKP dan rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan," ucap Devi.

Melalui laporan Model B itu, Devi berharap orang-orang yang bertanggung jawab dalam tragedi ini, bisa segera diadili, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Hadian sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, namun dia belum diseret ke pengadilan hingga kini. Yang bersangkutan bahkan dilepaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi penyidik.

"Seharusnya dia diadili dan dibawa ke pengadilan. Dihukum seberat-beratnya termasuk Komandan Brimob (AKP Hasdarmawan)," ucap Devi.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi