Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Panglima TNI Tuntut Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Dihukum Maksimal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Panglima TNI Tuntut Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Dihukum Maksimal
Foto: Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Pantau - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar oknum Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Bireuen Aceh dihukum maksimal. 

Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius. 

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023). 

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya. 

Julius mengatakan, saat ini pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya. Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial. 

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). 

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Penulis :
Aditya Andreas