
Pantau - Jaksa mengungkapkan, bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar.
Jaksa menyebut, Rafael Alun dan Ernie Meike merahasiakan asal-usul penerimaan suap dengan cara memiliki sederet aset, termasuk menanamkan modal di beberapa perusahaan.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, jaksa membeberkan TPPU dalam dakwaan kedua tersebut Rafael Alun menerima gratifiasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar).
Terungkap, uang Rp5,1 miliar itu masuk dalam gratifikasi Rp16,6 miliar yang masuk dalam dakwaan pertama. Sementara, penerimaan lain sebesar Rp31,7 miliar belum diungkap asal-usulnya.
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.
Jaksa lalu mengungkapkan, dalam dakwaan ketiganya terdakwa Rafael Alun mencuci duit gratifikasi yang diperolehnya dari 2011-2023 mencapai Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar), dan penerimaan lain SGD2.098.365 (setara Rp23,5 miliar), USD937.900 (setara Rp14,2 miliar) dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).
Duit gratifikasi Rp11,5 miliar termasuk gratifikasi Rp16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan, duit senilai total Rp52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi