
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, hari ini. Pemeriksaan ini tekait rancangan kerja dan anggaran UNS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto mengungkapkan, kantornya dipinjam penyidik Kejati Jateng guna mendalami pemeriksaan Jamal Wiwoho.
”Selama ada pelaksanaan pemeriksaan, Kejati dan Kejagung boleh memeriksa di Solo,” kata DB, Kamis (31/8/2023).
DB Susanto menegaskan, Kejari Solo tak berwenang menjawab proses pemeriksaan terhadap rektor UNS tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan rektor UNS Solo Prof Jamal Wiwoho terkait dugaan korupsi di kampusnya.
”Laporan sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK,” ujar Hasan Fauzi.
Mereka melaporkan dugaan korupsi senilai Rp57 miliar di UNS Solo, menyusul gelar profesornya dicopot Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tak cuma itu, berkas dugaan korupsi di UNS Solo ini disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).
- Penulis :
- Khalied Malvino