HOME  ⁄  Hukum

Jadi Muncikari, Selebgram Babel Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Jadi Muncikari, Selebgram Babel Ditangkap Polisi
Foto: Annisa Rama Dewi. (Sumber: Polda Babel)

Pantau - Seorang selebgram sekaligu sosialita bernama Annisa Rama Dewi (22) ditangkap terkait kauss Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wanita yang lahir tahun 2000 di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berperan sebagai muncikari.

"Kita berhasil mengamankan diduga pelaku atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).

Adapun Annisa ditangkap pada Jumat (1/9) pukul 23.30 WIB saat sedang karaoke di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Pangkalpinang. Saat ditangkap, Annisa baru saja menjual dua korbannya, NT (22) dan AD (22), yang lebih dulu ditangkap oleh Satgas TPPO di hotel di Bangka Tengah, saat melayani tamu. Korban dijual dengan 3 juta.

"Pelaku ARD diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," kata Jojo.

Lebih lanjut, Jojo mengatakan bahwa Annisa mengiming-imingi korban akan mendapat uang dengan jumlah besar. Setelah sepakat, korban ditawari ke pria hidung belang lewat aplikais WhatsApp.

"Memesan lewat WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," ucapnya.

Menjadi muncikari, selebgram dan sosialita Pangkalpinang ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan ditahan di Polda Babel. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta, 4 HP, 1 unit mobil, bill hotel.

Atas perbuatannya, Annisa terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

"Sudah jadi tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tutur Jojo. 
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris