Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud Md Cerita Pernah Dipanggil KPK Cuman Dimintai Keterangan

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Mahfud Md Cerita Pernah Dipanggil KPK Cuman Dimintai Keterangan
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Instagram)

Pantau – Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi terkait dipanggilnya bacawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 bukanlah politisasi hukum, melainkan hanya sebagai saksi.

Terkait dipanggilnya Cak Imin oleh KPK, Mahfud pun bercerita dirinya pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus OTT Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar aterkait kasus suap Pemilukada.

“Saya juga pernah dipanggil KPK ketika Ketua MK AK (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, ‘betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?’” kata Mahfud Md saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” sambungnya.

Dan ia pun kembali menegaskan bahwa pemanggilan tersbebut hanya sekadar untuk dimintai keterangan, bukan termasuk dari politisasi hukum.

“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” pungkas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, KPK disebut bakal memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah maupun membenarkan informasi pemanggilan Cak Imin ini.

Ia hanya menyebut, KPK akan memanggil semua pihak apabila keterangannya memang dibutuhkan.

"Siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan.

"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir. Besok ditunggu saja," lanjutnya.

Ia berharap, para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Penulis :
Abdan Muflih
Editor :
Muhammad Rodhi