
Pantau - Wulan Guritno hari ini dipanggil Bareskrim Polri terkait dugaan dirinya mempromosikan situs judi online di media sosial atau instagram milik pribadinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pada panggilan tersebut nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan melakukan promosi konten judu online tersebut.
"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi," ucap Ramadhan dikutip dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Diketahui, ada juga sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online yang sedang disasar oleh polisi. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Ia mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq